Translate

Sirene Untuk Si(apa)?

Terkadang saat melewati jalan raya, saya mendengar suara sirene bergaung dengan keras. Ketika mendengar suara sirene tersebut maka spontan saja beberapa pengendara mobil dan motor akan memperlambat laju kendaraan lalu berusaha untuk minggir dan memberi kesempatan pada kendaraan yang lewat dengan membunyikan sirene tadi.
Biasanya kendaraan yang menggunakan sirene di jalan raya dikenal sebagai mobil ambulance dari sebuah rumah sakit, bisa juga mobil jenazah yang sedang mengantar ke suatu tujuan dan bisa juga kendaraan patroli polisi yang sedang mengawal rombongan pejabat penting.
Di tengah situasi jalan yanag macet, penggunaan bunyi sirene dianggap sesuatu yanag perlu agar para pengendara bisa memberi kesempatan mobil ambulance atau patroli untuk bisa mendahului alias mendapat prioritas untuk berjalan lebih cepat, dengan asumsi kendaraan tadi berada pada situasi yang mengharuskannya untuk segera tiba di tempat tujuan.
Tetapi beberapa tahun ini pengguna sirene di jalan raya ternyata tidak cuma pada mobil ambulance, mobil jenazah atau patroli polisi saja. Namun ada juga yang menggunakan klakson dengan bunyi yang mirip suara sirene, seperti mobil angkot alias angkutan kota. Tentu saja suara itu menjengkelkan karena sudah membuat kita tertipu dengan mengira yang akan lewat sebuah ambulance namun ternyata hanya sebuah angkot.
Ada lagi pengguna sirene palsu yang meresahkan di jalan raya, seperti klub motor atau mobil. Terkadang saat melintasi jalan raya, rombongan klub motor membunyikan sirene dan meminta pada pengendara lain untuk diberi kesempatan lebih dulu melewati jalan.
Penggunaan sirene telah diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara sanksinya diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Dalam aturan itu disebutkan, bunyi sirene hanya dapat digunakan oleh kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaran petugas penegak hukum dan kendaraan petugas pengawal kepala negara dan tamu negara.
Jadi jangan sembarangan menggunakan sirene di jalan raya, karena selain mengganggu pengendara lain, anda juga melanggar undang-undang lalu lintas.
Photo: sirene in google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar